Siap – Siap Kena Sanksi Berat, Jika BERANI Pasang Tenda Pernikahan Di Jalan Raya…

Unit Lantas Lintas (Satlantas) Polres Pinrang sedang membuat
Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka menanggapi ramainya pengunaan
jalan umum untuk keperluan pribadi. Intinya pemasangan tenda untuk pesta
pernikahan. Tenda ini kerap membuat kemacetan jalan.
MoU
disusun bersama-sama dengan Dinas Perhubungan, Camat, serta entrepreneur tenda.
Dalam MoU tercantum lebih dari satu poin, salah satunya jika entrepreneur tenda
membangun tenda di jalan umum tanpa ada surat izin dari Satlantas, maka harus
bersedia membongkar tendanya dan izin usahanya bakal dicabut.
Kepala Satlantas Pinrang, AKP
Dessy Dara Lampabe menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan surat ederan
berkenaan hal tersebut.
Seperti
yang didapatkan makassarterkini. com“Kami juga telah edarkan himbauan itu, jadi
tidak ada lagi argumen mengelak untuk siapa pun yang tidak mematuhi, ” kata
Dessy, Selasa 27 September 2016.
Dessy mengimbuhkan, pihaknya
bakal memberi sanksi berbentuk surat teguran pada siapa juga yang tidak
mematuhi himbauan itu. “Surat teguran itu bakal ditembuskan ke Bupati Pinrang,
” terang Desy.
“Jika sudah memperoleh tiga
kali teguran, maka izin usaha dari entrepreneur tenda yang tidak mematuhi bakal
dicabut, ” imbuhnya.
Comments
Post a Comment