Ini Orangnya yang Jual Tembakau Gorilla yang Bikin Tak Bisa Gerak
Jaringan
peredaran narkoba jenis baru, tembakau super cap Gorilla, kembali dibongkar
polisi. Tembakau yang dicampur zat kimia ini sekarang sedang marak di kalangan
pelajar dan pekerja. Efek mengonsumsi barang haram itu membuat seseorang tidak
bisa bergerak-gerak seperti tertimpa Gorilla.
Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap
dua tersangka berinisial AAF (19) dan MY (25) di lokasi berbeda, yaitu Kampung
Utan Ceger, Jakasetia, Bekasi Selatan, dan rumah kos di Jalan Cipedak
Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/1/2017) kemarin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico
Afinta mengatakan penangkapan AAF dan MY merupakan pengembangan dari kasus
penangkapan tersangka TST di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017) lalu.
“Penyidik telah mengembangkan ke atas dan berhasil menangkap
satu tersangka inisial AAF. Dari tersangka AAF didapati narkotika jenis
tembakau Gorilla berat 147 gram. AAF ini adalah pengedar,” kata Nico di Polda
Metro Jaya, Minggu (22/1/2017).
Dari tersangka, AAF kemudian
polisi berhasil menemukan MY. MY diduga bandarnya. Dari MY, polisi menyita
barang bukti berupa tembakau seberat 10, 5 kilogram.
“Penyidik melakukan pendalaman, dan mencari tahu siapa di atasnya.
Kemudian didapati MY. Dia ditangkap pada Sabtu, 21 Januari 2017 pukul 21.30
WIB. Kurang lebih hampir 15 jam kemudian,” kata dia.
Kepada penyidik, MY mengaku sudah berbisnis tembakau cap Gorilla
selama satu tahun. Dia menjual barang haram tersebut melalui internet.
Pelanggannya adalah kalangan mahasiswa dan pekerja.
Selain menyita tembakau, polisi menyita barang bukti uang
sebanyak Rp500 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan.
“Dari tersangka MY kami sita rekening, Rp500 juta. Pengakuan MY,
dia bekerja selama satu tahun, kemudian modalnya Rp37 juta sekarang jadi Rp500
juta,” kata Nico.
Comments
Post a Comment