‘Desa Tiongkok’ Digerebek di Tengah Hutan di Jawa Barat
Kasus Tenaga Kerja Asing (TKA)
ilegal asal Cina belum juga selesai. Setelah beberapa kasus sebelumnya, kini
lagi-lagi Kantor Imigrasi Kelas II menemukan hal serupa.
Petugas yang tergabung dalam
Kantor Imigrasi Kelas II Bogor berhasil menyisir ratusan TKA asal Cina yang
diduga membangun sebuah Desa Tiongkok di kawasan tambang Emas dan Galena,
Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Dilansir jawapos.com, 20
petugas yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Bogor,
Herman Lukman, melakukan penggerebekan pada Selasa (10/1/2017) pukul 08.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut,
petugas imigrasi juga didampingi petugas kepolisian bersenjata. Mereka
menggerebek perkampungan Tiongkok yang terletak di perbukitan Cigudeg,
Kabupaten Bogor.
Sebelum menjalankan misi,
petugas terlebih dahulu di-briefing dan dibagi menjadi dua tim untuk menyisir
dua lokasi berbeda.
Setibanya di lokasi, terlihat
jelas kertas berwarna merah yang berisikan tulisan Mandarin. Petugas yang
beraksi, menyebabkan beberapa Warga Negara Asing (WNA) asal Cina ini melarikan
diri.
“Ada sembilan orang kabur. Kita
berhasil tangkap,” ungkap Herman sambil terengah usai melakukan penggerebekan
Tak
berhenti disitu, salah seorang TKA asal Cina yang berhasil ditangkap ini
mencoba menyuap petugas dengan mengeluarkan segepok uang lembaran bergambar
Soekarno-Hatta.
Sementara itu, di lokasi
lainnya, sepertinya para WNA asal Cina ini telah terlebih dahulu kabur. Bahkan,
menurut penuturan warga sekitar, Riski (28), suasana asrama saat itu memang
sangat sepi, berbeda dengan hari-hari sebelumnya.
“Tadi banyak orang. Tapi gak
tahu kemana, kabur ke atas (bukit) atau ke bawah,” tuturnya menggunakan bahasa
Sunda.
Dugaan petugas, razia kali ini
kemungkinan bocor sehingga TKA berhasil melarikan diri sebelum penggerebekan.
Herman mengungkapkan, TKA ini
sebenarnya masuk dari jalur resmi, namun mereka menyalahgunakan izin tinggal.
“Ada belasan tanpa paspor,
sisanya punya kelengkapan. Rata-rata mereka pelerja tambang. Bisa dikenai Pasal
116 tentang penyalahgunaan dokumen,” jelas Herman.
Comments
Post a Comment