‘Desa Tiongkok’ Digerebek di Tengah Hutan di Jawa Barat

desa-tiongkok

Kasus Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal Cina belum juga selesai. Setelah beberapa kasus sebelumnya, kini lagi-lagi Kantor Imigrasi Kelas II menemukan hal serupa.
Petugas yang tergabung dalam Kantor Imigrasi Kelas II Bogor berhasil menyisir ratusan TKA asal Cina yang diduga membangun sebuah Desa Tiongkok di kawasan tambang Emas dan Galena, Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Dilansir jawapos.com, 20 petugas yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Bogor, Herman Lukman, melakukan penggerebekan pada Selasa (10/1/2017) pukul 08.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas imigrasi juga didampingi petugas kepolisian bersenjata. Mereka menggerebek perkampungan Tiongkok yang terletak di perbukitan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Sebelum menjalankan misi, petugas terlebih dahulu di-briefing dan dibagi menjadi dua tim untuk menyisir dua lokasi berbeda.
Setibanya di lokasi, terlihat jelas kertas berwarna merah yang berisikan tulisan Mandarin. Petugas yang beraksi, menyebabkan beberapa Warga Negara Asing (WNA) asal Cina ini melarikan diri.
“Ada sembilan orang kabur. Kita berhasil tangkap,” ungkap Herman sambil terengah usai melakukan penggerebekan
Tak berhenti disitu, salah seorang TKA asal Cina yang berhasil ditangkap ini mencoba menyuap petugas dengan mengeluarkan segepok uang lembaran bergambar Soekarno-Hatta.
Sementara itu, di lokasi lainnya, sepertinya para WNA asal Cina ini telah terlebih dahulu kabur. Bahkan, menurut penuturan warga sekitar, Riski (28), suasana asrama saat itu memang sangat sepi, berbeda dengan hari-hari sebelumnya.
“Tadi banyak orang. Tapi gak tahu kemana, kabur ke atas (bukit) atau ke bawah,” tuturnya menggunakan bahasa Sunda.
Dugaan petugas, razia kali ini kemungkinan bocor sehingga TKA berhasil melarikan diri sebelum penggerebekan.
Herman mengungkapkan, TKA ini sebenarnya masuk dari jalur resmi, namun mereka menyalahgunakan izin tinggal.
“Ada belasan tanpa paspor, sisanya punya kelengkapan. Rata-rata mereka pelerja tambang. Bisa dikenai Pasal 116 tentang penyalahgunaan dokumen,” jelas Herman.

Comments

Popular posts from this blog

Sungguh KEJAM! Anaknya Jelek, Seorang Suami Gugat Cerai Istrinya Hingga Rp 1,6 Miliar.

Kisah Haru Pemain Skateboard Tanpa Kaki yang Dibuang Orangtua Hingga Diadopsi Ilmuwan Ternama

Geger Siswi SMA Melahirkan di Kelas Saat Jam Pelajaran, yang Dilakukan Guru Sungguh Tak Disangka!