Puluhan Tenaga Kerja Asal China Berhasil Diamankan di Pekanbaru
Sebanyak 35 orang tenaga kerja
asing (TKA) asal China diamankan oleh Kantor Imigrasi Pekanbaru. Tenaga kerja
asing tersebut diamankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi.
Pria Wibawa selaku Kepala
Imigrasi Pekanbaru menerangkan 35 TKA itu terjaring dalam operasi pengawasan
orang asing di proyek PLTU di Tenayan Raya, Pekanbaru. Ada pun penyaringan
tersebut dilakukan bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Pekanbaru, pada
Selasa sore (17/01/2017), demikian seperti dilansir dalam detik.com.
“Dalam operasi bersama
Disnaker, kita membawa 35 TKA yang tidak bisa menunjukkan dokumennya. Mereka
kita periksa di kantor. Sesuai dengan aturan yang ada, kita berhak mengamankan
TKA karena tidak lengkap dokumennya,” ujar Pria saat dimintai keterangan oleh
detikcom, pada Selasa (17/01/2017).
Meski begitu, hingga saat ini
pihak Imigrasi Pekanbaru belum bisa memeriksa rincian kesalahan para TKA
tersebut. Pihak Imigrasi masih akan mencari tahu agen yang mendatangkan 35
orang TKA asal China ini.
“Kita akan periksa lebih lanjut
lagi untuk menentukan kesalahan mereka. Nanti akan kita panggil pihak-pihak
yang mendatangkan mereka ke Pekanbaru,” kata Pria.
Adapun
TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja di Indonesia wajib memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
Memiliki pendidikan yang sesuai
dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA,
Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun,
Membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TM pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan,
Memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia, dan
Kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dan 6 (enam) bulan.
Dengan catatan, persyaratan pada ketiga tidak berlaku untuk jabatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Pembina, anggota Pengurus, anggota Pengawas.
Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun,
Membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TM pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan,
Memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia, dan
Kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dan 6 (enam) bulan.
Dengan catatan, persyaratan pada ketiga tidak berlaku untuk jabatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Pembina, anggota Pengurus, anggota Pengawas.
Selain persyaratan di atas,
perlu diingat bahwa TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan
kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Serta TKA dilarang menduduki
jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu. Ini
berarti hanya jabatan tertentu yang boleh diduduki oleh TKA.
Comments
Post a Comment