Puluhan Tenaga Kerja Asal China Berhasil Diamankan di Pekanbaru



Sebanyak 35 orang tenaga kerja asing (TKA) asal China diamankan oleh Kantor Imigrasi Pekanbaru. Tenaga kerja asing tersebut diamankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi.
Pria Wibawa selaku Kepala Imigrasi Pekanbaru menerangkan 35 TKA itu terjaring dalam operasi pengawasan orang asing di proyek PLTU di Tenayan Raya, Pekanbaru. Ada pun penyaringan tersebut dilakukan bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Pekanbaru, pada Selasa sore (17/01/2017), demikian seperti dilansir dalam detik.com.
“Dalam operasi bersama Disnaker, kita membawa 35 TKA yang tidak bisa menunjukkan dokumennya. Mereka kita periksa di kantor. Sesuai dengan aturan yang ada, kita berhak mengamankan TKA karena tidak lengkap dokumennya,” ujar Pria saat dimintai keterangan oleh detikcom, pada Selasa (17/01/2017).
Meski begitu, hingga saat ini pihak Imigrasi Pekanbaru belum bisa memeriksa rincian kesalahan para TKA tersebut. Pihak Imigrasi masih akan mencari tahu agen yang mendatangkan 35 orang TKA asal China ini.
“Kita akan periksa lebih lanjut lagi untuk menentukan kesalahan mereka. Nanti akan kita panggil pihak-pihak yang mendatangkan mereka ke Pekanbaru,” kata Pria.
Adapun TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja di Indonesia wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA,
Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun,
Membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TM pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan,
Memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia, dan
Kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dan 6 (enam) bulan.
Dengan catatan, persyaratan pada ketiga tidak berlaku untuk jabatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Pembina, anggota Pengurus, anggota Pengawas.
Selain persyaratan di atas, perlu diingat bahwa TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Serta TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu. Ini berarti hanya jabatan tertentu yang boleh diduduki oleh TKA.

Comments

Popular posts from this blog

Sungguh KEJAM! Anaknya Jelek, Seorang Suami Gugat Cerai Istrinya Hingga Rp 1,6 Miliar.

Kisah Haru Pemain Skateboard Tanpa Kaki yang Dibuang Orangtua Hingga Diadopsi Ilmuwan Ternama

Geger Siswi SMA Melahirkan di Kelas Saat Jam Pelajaran, yang Dilakukan Guru Sungguh Tak Disangka!